Jumat, 21 Mei 2021

Rodi, Sewa Tanah, Tanam Paksa.

 

2. Pengaruh Kebijakan Kerja Paksa
                Rodi
adalah suatu jenis kerja paksa yang diterapkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda yang berupa pengerahan tenaga rakyat membangun infrastruktur sipil atau militer demi kepentingan pemerintahan colonial.

                Di Eropa terjadi perubahan politik. Belanda jatuh ke tangan Perancis. Pada tanggal 1 Januari 1808 Louis Napoleon kemudian mengirim Herman Willem Daendels sebagai gubernur jenderal dengan tugas utama mempertahankan pulau Jawa ( Indonesia ) dari ancaman Inggris.

Sebagai gubernur jenderal, langkah-langkah yang ditempuh Daendels, antara lain:

  1. Meningkatkan jumlah tentara dengan jalan mengambil dari berbagai suku bangsa di Indonesia.
  2. Membangun pabrik senjata di Semarang dan Surabaya. Membangun pangkalan armada di Anyer dan Ujung Kulon.
  3. Membangun jalan raya dari Anyer hingga Panarukan, sepanjang ± 1.100 km.
  4. Membangun benteng-benteng pertahanan.

Deandels  memberlakukan kerja paksa tanpa upah ( kerja rodi)

Rakyat dipaksa membangun jalan raya Anyer-Panarukan Panjangnya sekitar  1000 km ( juga dikenal dengan jalan POS)





3. Pengaruh Sistem Sewa Tanah ( masa penjajahan Inggris )

Pada awal tahun 1795, pasukan Prancis menyerbu Belanda. Raja Willem V melarikan diri ke Inggris. Belanda pun dikuasai Prancis, dan terbentuklah Republik Bataaf (1795-1806) yang merupakan bagian Prancis.

Kebijakan kebijakan Republik Bataaf untuk mengatur pemerintahan di Hindia masih juga terpengaruh Prancis. Pemerintahan yang mewakili Republik Bataaf di Indonesia adalah Herman Williem Daendels (1808-1811) dan Jan Willem Janssen (1811).

Inggris berusaha mengambil alih Indonesia dari kekuasaan Republik  Bataaf (Prancis). Akhirnya, Janssen secara resmi menyerah ke pihak Inggris di Tuntang . Tuntang adalah nama daerah di Ambarawa, Inggris dan Belanda menandatangani kapitulasi Tuntang / Perjanjian Tuntang. pada tanggal 18 September 1811.

Setelah Indonesia dikuasai Inggris , penguasa Inggris di India, Lord Minto menunjuk Thomas Stamford Raffles sebagai letnan gubernur di Indonesia (Jawa)

Saat Inggris menguasai Indonesia, Gubernur Jenderal Lord Minto membagi daerah jajahan Hindia Belanda menjadi empat wilayah, yakni Malaka, Sumatra, Jawa, dan Maluku.

Lord Minto selanjutnya menyerahkan tanggung jawab kekuasaan atas seluruh wilayah itu kepada Letnan Gubernur Thomas Stamford Raffles.
Salah satu kebijakan terkenal pada masa Raffles adalah sistem sewa tanah atau landrent-system atau landelijk stelsel.

 

Kebijakan Raffles selama memerintah di Indonesia:
Kebijakan Raffles di bidang ekonomi

Dalam bidang ekonomi, Raffles menetapkan kebijakan berupa:

  1. Menghapus segala kebijakan Daendels, seperti contingenten/ pajak/penyerahan diganti dengan sistem sewa tanah (landrente).
  2. Semua tanah dianggap milik negara, maka petani harus membayar pajak sebagai uang sewa.

Kebijakan Raffles di bidang pemerintahan pengadilan dan social

Dalam bidang ini, Raffles menetapkan kebijakan berupa:

  1. Pulau Jawa dibagi menjadi 16 karesidenan termasuk Jogjakarta dan Surakarta.
  2. Masing-masing karesidenan mempunyai badan pengadilan.
  3. Melarang perdagangan budak.

Kebijakan Raffles di bidang ilmu pengetahuan
Dalam bidang pengetahuan, Raffles menetapkan kebijakan berupa:

  1. Mengundang ahli pengetahuan dari luar negeri untuk mengadakan berbagai penelitian ilmiah di Indonesia.
  2. Raffles bersama Arnoldi berhasil menemukan bunga bangkai sebagai bunga raksasa dan terbesar di dunia. Bunga tersebut diberinya nama ilmiah Rafflesia Arnoldi.
  3. Raffles menulis buku “History of Java” dan merintis pembangunan Kebun Raya Bogor sebagai kebun biologi yang mengoleksi berbagai jenis tanaman di Indonesia bahkan dari berbagai penjuru dunia

Sistem  sewa tanah memiliki ketentuan, antara lain sebagai berikut :

  1. Petani harus menyewa tanah meskipun dia adalah pemilik tanah tersebut.
  2. Harga sewa tanah tergantung kepada kondisi tanah.
  3. Pembayaran sewa tanah dilakukan dengan uang tunai.
  4. Bagi yang tidak memiliki tanah dikenakan pajak kepala

Penetapan pajak tanah tersebut didasarkan pada klasifikasi kesuburan tanah masing-masing, dan terbagi atas tiga klasifikasi, yaitu terbaik (I), sedang (II), dan kurang (III).

Rincian penetapan pajak itu sebagai berikut :

1)      Pajak Tanah Sawah :

Golongan I, 1/2 Hasil Panenan

Golongan II, 1/3 Hasil Panenan

Golongan III, 1/5 Hasil Panenan

2)      Pajak Tanah Tegal/kebun/ladang :

Golongan I, 2/5 Hasil Panenan

Golongan II, 1/3 Hasil Panenan

Golongan III, 1/4 Hasil Panenan

Pajak ditarik secara perseorangan dari penduduk tanah jajahan. Penarikan pajak dilakukan oleh petugas pemungut pajak.

Sistem sewa tanah mengalami kegagalan karena factor :

  1. Sulit menentukan besar kecil pajak bagi pemilik tanah karena tidak semua rakyat memiliki tanah yang sama.
  2. Sulit menentukan luas dan tingkat kesuburan tanah petani.
  3. Keterbatasan jumlah pegawai.
  4. Masyarakat desa belum mengenal sistem uang.

Pemerintahan Raffles tidak berlangsung lama sebab Pemerintahan Napoleon di Prancis pada tahun 1814 jatuh. Kekuasaan Inggris di Indonesia pun berakhir setelah Belanda dan Inggris mengadakan perundingan yang menghasilkan Konvensi London (1814).

Dalam konvensi tersebut ditetapkan bahwa semua bekas jajahan Belanda harus diserahkan kembali ke tangan Belanda kecuali Bangka, Belitung, dan Bengkulu yang diterima Inggris dari Sultan Najamudin (Palembang). Akibat berakhirnya kekuasan Louis Napoleon 1814, maka diadakan Konferensi London.

Isi Konferensi London antara lain:

1)      Belanda memperoleh kembali daerah jajahannya yang dahulu direbut Inggris.

2)      Penyerahan Indonesia oleh Inggris kepada Belanda berlangsung tahun 1816.

3)      Jhon Fendall diberi tugas oleh pemerintah Inggris untuk menyerahkan kembali Indonesia kepada Belanda.

Raffles kembali ke Inggris dan digantikan oleh John Fendall pada 1816. Pada 19 Agustus 1816, John Fendall melakukan serah terima dengan Belanda. Pihak Belanda menugaskan tiga orang Komisaris Jenderal, yaitu Elout, Buykeys, dan Van der Capellen untuk menerima penyerahan itu dan melanjutkan pemerintahan Belanda di Indonesia

4. Pengaruh Sistem Tanam Paksa / Cultuurstelsel

Cultuurstelsel (secara harfiah berarti Sistem Kultivasi atau secara kurang tepat diterjemahkan sebagai Sistem Budi Daya) (Inggris: Cultivation System) yang oleh sejarawan Indonesia disebut sebagai Sistem Tanam Paksa adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya kopi, tebu, teh, dan tarum (nila).

(https://id.wikipedia.org/wiki/Cultuurstelsel)

                Latar belakang dilaksanakan system tanam paksa karena kas negara Belanda kosong akibat digunakan untuk membiayai perang di Eropa / Perang Belgia, Perang Diponegoro dan Perang Padri .

 

Ketentuan Tanam Paksa

  1. Penduduk wajib menyerahkan 1/5 (seperlima) tanahnya untuk ditanami tanaman wajib dan berkualitas ekspor.
  2. Tanah yang ditanami tanaman wajib bebas dari pajak tanah.
  3. Waktu yang digunakan untuk pengerjaan tanaman wajib tidak melebihi waktu untuk menanam padi.
  4. Apabila harga tanaman wajib setelah dijual melebihi besarnya pajak tanah, kelebihannya dikembalikan kepada penduduk.
  5. Kegagalan panen tanaman wajib bukan kesalahan penduduk, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah Belanda.
  1. Penduduk dalam pekerjaannya dipimpin penguasa pribumi, sedangkan pegawai Eropa menjadi pengawas, pemungut, dan pengangkut.
  2. Penduduk yang tidak memiliki tanah harus melakukan kerja wajib selama  seperlima tahun (66 hari) dan mendapatkan upah

 

Praktek atau Kenyataanya :

  1. Bukan 1/5 melainkan seluruh tanah petani untuk ditanami tanaman ekspor
  2. Seluruh tanah dibebankan pajak
  3. Jam kerja petani lebih banyak dihabiskan untuk tanaman dan kebun pemerintah
  4. Kelebihan panen tidak dikembalikan dan ditambahkan pajak juga
  5. Gagal panen dan kerusakan ditanggung oleh petani
  6. Waktu wajib kerja diperkebunan melebihi 1/5 tahun
  7. Bagi pejabat lurah atau bupati akan mendapatkan Cultuur Procenten (bonus) jika daerahnya bisa melebihi kuota ekspor, sehingga menimbulkan kesewenang-wenangan bupati kepada petani karena ingin mendapatkan Cultuur Procenten.

Akibat Tanam Paksa :

  1. Bagi Belanda :

1830-1850 : Eksploitasi besar-besaran untuk mendapatkan keuntungan maksimum. Pada masa ini NHM menjadi perusahaan negara yang paling kaya di Eropa dengan kekayaan 848 Juta Gulden, dua kali kekayaan VOC dalam satu tahun.

Akibat sistem yang memakmurkan dan menyejahterakan negeri Belanda ini, Van den Bosch selaku penggagas dianugerahi gelar Graaf oleh raja Belanda, pada 25 Desember 1839.

b.       Bagi Indonesia

1.       Dampak Positif.

a.       diversifikasi pertanian yang menyebabkan pengenalan jenis-jenis tanaman baru.

b.       mekanisasi alat-alat pertanian.

c.       tanam paksa tersebut menyebabkan pekerja mengenal sistem upah yang sebelumnya tidak dikenal oleh penduduk.

2. Dampak Negatif :

    1. Tanam Paksa membawa kesengsaraan dan kelaparan bagi penduduk pribumi, hal ini disertai kelaparan di daerah-daerah Jawa seperti Grobogan, Semarang, Demak, dan Pati.
    2. Kematian karena kelaparan dan penyakit.
    3. Kemiskinan.



                Dampak negative tanam paksa menyebabkan munculnya kritik / kecaman. Orang-orang Belanda yang menentang adanya Tanam Paksa tersebut di antaranya Baron van Hoevel, E.F.E. Douwes Dekker (Multatuli), dan L. Vitalis (Fransen van der Putte,)

Multatuli yang menulis Max Havelar yang memuat kecurangan Belanda dalam perdagangan gula di Lebak.

                 Tanam Paksa berakhir pasca kemenangan golongan Liberal menguasai Parlemen Belanda yang menghapuskan Tanam Paksa dan mengedepankan liberalisasi ekonomi.

Tanam Paksa dihapuskan pada tahun 1870. Pada tahun 1870, keluar Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) yang menegaskan bahwa pihak swasta dapat menyewa tanah, baik tanah pemerintah maupun tanah penduduk.

Tanah-tanah pemerintah dapat disewa pengusaha swasta sampai 75 tahun. Tanah penduduk dapat disewa selama 5 tahun, dan ada juga yang disewa sampai 30 tahun.
               

                Pada tahun yang sama juga (1870) keluar Undang-undang Gula (Suiker Wet), yang berisi larangan mengangkut tebu keluar dari Indonesia. Tebu harus diproses di Indonesia. Pabrik gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap dan diambil alih oleh pihak swasta. Pihak swasta diberi kesempatan yang luas untuk mendirikan pabrik gula.