2. Pengaruh Kebijakan
Kerja Paksa
Rodi adalah suatu
jenis kerja paksa yang diterapkan oleh
Pemerintah Kolonial Belanda yang berupa
pengerahan tenaga rakyat membangun infrastruktur sipil atau militer demi kepentingan
pemerintahan colonial.
Di Eropa terjadi perubahan
politik. Belanda jatuh ke tangan Perancis. Pada tanggal 1 Januari 1808 Louis
Napoleon kemudian mengirim Herman Willem Daendels sebagai gubernur jenderal
dengan tugas utama mempertahankan pulau Jawa ( Indonesia ) dari ancaman Inggris.
Sebagai
gubernur jenderal, langkah-langkah yang ditempuh Daendels, antara lain:
- Meningkatkan jumlah tentara dengan jalan mengambil
dari berbagai suku bangsa di Indonesia.
- Membangun pabrik senjata di Semarang dan Surabaya.
Membangun pangkalan armada di Anyer dan Ujung Kulon.
- Membangun jalan raya dari Anyer hingga Panarukan,
sepanjang ± 1.100 km.
- Membangun benteng-benteng pertahanan.
Deandels memberlakukan kerja paksa tanpa upah ( kerja
rodi)
Rakyat dipaksa membangun jalan raya Anyer-Panarukan
Panjangnya sekitar 1000 km ( juga dikenal dengan jalan POS)
3. Pengaruh Sistem Sewa Tanah ( masa penjajahan Inggris )
Pada awal tahun
1795, pasukan Prancis menyerbu Belanda. Raja Willem V melarikan diri ke
Inggris. Belanda pun dikuasai Prancis, dan terbentuklah Republik Bataaf (1795-1806)
yang merupakan bagian Prancis.
Kebijakan kebijakan
Republik Bataaf untuk mengatur pemerintahan di Hindia masih juga terpengaruh
Prancis. Pemerintahan yang mewakili Republik Bataaf di Indonesia adalah Herman
Williem Daendels (1808-1811) dan Jan Willem Janssen (1811).
Inggris
berusaha mengambil alih Indonesia dari kekuasaan Republik Bataaf (Prancis). Akhirnya, Janssen secara
resmi menyerah ke pihak Inggris di Tuntang . Tuntang adalah nama daerah di
Ambarawa, Inggris dan Belanda menandatangani kapitulasi Tuntang / Perjanjian
Tuntang. pada tanggal 18 September 1811.
Setelah
Indonesia dikuasai Inggris , penguasa Inggris di India, Lord Minto menunjuk
Thomas Stamford Raffles sebagai letnan gubernur di Indonesia (Jawa)
Saat Inggris
menguasai Indonesia, Gubernur Jenderal Lord Minto membagi daerah jajahan Hindia
Belanda menjadi empat wilayah, yakni Malaka, Sumatra, Jawa, dan Maluku.
Lord Minto
selanjutnya menyerahkan tanggung jawab kekuasaan atas seluruh wilayah itu kepada
Letnan Gubernur Thomas Stamford Raffles.
Salah satu kebijakan terkenal pada masa Raffles adalah sistem sewa tanah atau landrent-system
atau landelijk stelsel.
Kebijakan
Raffles selama memerintah di Indonesia:
Kebijakan Raffles di bidang ekonomi
Dalam bidang
ekonomi, Raffles menetapkan kebijakan berupa:
- Menghapus segala kebijakan Daendels, seperti contingenten/
pajak/penyerahan diganti dengan sistem sewa tanah (landrente).
- Semua tanah dianggap milik negara, maka petani
harus membayar pajak sebagai uang sewa.
Kebijakan
Raffles di bidang pemerintahan pengadilan dan social
Dalam bidang ini,
Raffles menetapkan kebijakan berupa:
- Pulau Jawa dibagi menjadi 16 karesidenan termasuk
Jogjakarta dan Surakarta.
- Masing-masing karesidenan mempunyai badan
pengadilan.
- Melarang perdagangan budak.
Kebijakan
Raffles di bidang ilmu pengetahuan
Dalam bidang pengetahuan, Raffles menetapkan kebijakan berupa:
- Mengundang ahli pengetahuan dari luar negeri untuk mengadakan
berbagai penelitian ilmiah di Indonesia.
- Raffles bersama Arnoldi berhasil menemukan bunga
bangkai sebagai bunga raksasa dan terbesar di dunia. Bunga tersebut
diberinya nama ilmiah Rafflesia Arnoldi.
- Raffles menulis buku “History of Java” dan merintis
pembangunan Kebun Raya Bogor sebagai kebun biologi yang mengoleksi
berbagai jenis tanaman di Indonesia bahkan dari berbagai penjuru dunia
Sistem sewa tanah memiliki ketentuan, antara lain
sebagai berikut :
- Petani harus menyewa tanah meskipun dia adalah
pemilik tanah tersebut.
- Harga sewa tanah tergantung kepada kondisi tanah.
- Pembayaran sewa tanah dilakukan dengan uang tunai.
- Bagi yang tidak memiliki tanah dikenakan pajak
kepala
Penetapan pajak
tanah tersebut didasarkan pada klasifikasi kesuburan tanah masing-masing, dan
terbagi atas tiga klasifikasi, yaitu terbaik (I), sedang (II), dan kurang
(III).
Rincian
penetapan pajak itu sebagai berikut :
1) Pajak
Tanah Sawah :
Golongan I, 1/2 Hasil Panenan
Golongan II, 1/3 Hasil Panenan
Golongan III, 1/5 Hasil Panenan
2)
Pajak Tanah Tegal/kebun/ladang :
Golongan I, 2/5 Hasil Panenan
Golongan II, 1/3 Hasil Panenan
Golongan III, 1/4 Hasil Panenan
Pajak ditarik
secara perseorangan dari penduduk tanah jajahan. Penarikan pajak dilakukan oleh
petugas pemungut pajak.
Sistem sewa
tanah mengalami kegagalan karena factor :
- Sulit menentukan besar kecil pajak bagi pemilik
tanah karena tidak semua rakyat memiliki tanah yang sama.
- Sulit menentukan luas dan tingkat kesuburan tanah
petani.
- Keterbatasan jumlah pegawai.
- Masyarakat desa belum mengenal sistem uang.
Pemerintahan
Raffles tidak berlangsung lama sebab Pemerintahan Napoleon di Prancis pada
tahun 1814 jatuh. Kekuasaan Inggris di Indonesia pun berakhir setelah Belanda
dan Inggris mengadakan perundingan yang menghasilkan Konvensi London (1814).
Dalam konvensi
tersebut ditetapkan bahwa semua bekas jajahan Belanda harus diserahkan kembali ke
tangan Belanda kecuali Bangka, Belitung, dan Bengkulu yang diterima Inggris
dari Sultan Najamudin (Palembang). Akibat berakhirnya kekuasan Louis Napoleon
1814, maka diadakan Konferensi London.
Isi
Konferensi London antara lain:
1) Belanda
memperoleh kembali daerah jajahannya yang dahulu direbut Inggris.
2) Penyerahan
Indonesia oleh Inggris kepada Belanda berlangsung tahun 1816.
3) Jhon
Fendall diberi tugas oleh pemerintah Inggris untuk menyerahkan kembali
Indonesia kepada Belanda.
Raffles kembali
ke Inggris dan digantikan oleh John Fendall pada 1816. Pada 19 Agustus 1816,
John Fendall melakukan serah terima dengan Belanda. Pihak Belanda menugaskan
tiga orang Komisaris Jenderal, yaitu Elout, Buykeys, dan Van der Capellen untuk
menerima penyerahan itu dan melanjutkan pemerintahan Belanda di Indonesia
4. Pengaruh Sistem Tanam Paksa / Cultuurstelsel
Cultuurstelsel
(secara harfiah berarti Sistem Kultivasi atau secara kurang tepat
diterjemahkan sebagai Sistem Budi Daya) (Inggris: Cultivation
System) yang oleh sejarawan Indonesia disebut sebagai Sistem Tanam
Paksa adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den
Bosch pada tahun 1830 yang
mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami
komoditi ekspor, khususnya kopi,
tebu, teh, dan tarum (nila).
(https://id.wikipedia.org/wiki/Cultuurstelsel)
Latar
belakang dilaksanakan system tanam paksa karena kas negara Belanda kosong
akibat digunakan untuk membiayai perang di Eropa / Perang Belgia, Perang
Diponegoro dan Perang Padri .
Ketentuan Tanam Paksa
- Penduduk wajib menyerahkan 1/5 (seperlima) tanahnya
untuk ditanami tanaman wajib dan berkualitas ekspor.
- Tanah yang ditanami tanaman wajib bebas dari pajak tanah.
- Waktu yang digunakan untuk pengerjaan tanaman wajib
tidak melebihi waktu untuk menanam padi.
- Apabila harga tanaman wajib setelah dijual melebihi
besarnya pajak tanah, kelebihannya dikembalikan kepada penduduk.
- Kegagalan panen tanaman wajib bukan kesalahan
penduduk, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah Belanda.
- Penduduk dalam pekerjaannya dipimpin penguasa pribumi,
sedangkan pegawai Eropa menjadi pengawas, pemungut, dan pengangkut.
- Penduduk yang tidak memiliki tanah harus melakukan
kerja wajib selama seperlima tahun
(66 hari) dan mendapatkan upah
Praktek atau
Kenyataanya :
- Bukan 1/5 melainkan seluruh tanah petani untuk
ditanami tanaman ekspor
- Seluruh tanah dibebankan pajak
- Jam kerja petani lebih banyak dihabiskan untuk
tanaman dan kebun pemerintah
- Kelebihan panen tidak dikembalikan dan ditambahkan
pajak juga
- Gagal panen dan kerusakan ditanggung oleh petani
- Waktu wajib kerja diperkebunan melebihi 1/5 tahun
- Bagi pejabat lurah atau bupati akan mendapatkan Cultuur
Procenten (bonus) jika daerahnya bisa melebihi kuota ekspor, sehingga
menimbulkan kesewenang-wenangan bupati kepada petani karena ingin
mendapatkan Cultuur Procenten.
Akibat Tanam Paksa :
- Bagi
Belanda :
1830-1850 : Eksploitasi besar-besaran
untuk mendapatkan keuntungan maksimum. Pada masa ini NHM menjadi perusahaan
negara yang paling kaya di Eropa dengan kekayaan 848 Juta Gulden, dua kali
kekayaan VOC dalam satu tahun.
Akibat sistem yang memakmurkan dan
menyejahterakan negeri Belanda ini, Van den Bosch selaku penggagas dianugerahi
gelar Graaf oleh raja
Belanda, pada 25 Desember 1839.
b. Bagi
Indonesia
1. Dampak
Positif.
a.
diversifikasi pertanian yang menyebabkan
pengenalan jenis-jenis tanaman baru.
b.
mekanisasi alat-alat pertanian.
c.
tanam paksa tersebut menyebabkan pekerja
mengenal sistem upah yang sebelumnya tidak dikenal oleh penduduk.
2. Dampak Negatif :
- Tanam Paksa membawa kesengsaraan
dan kelaparan bagi penduduk pribumi, hal ini disertai kelaparan di
daerah-daerah Jawa seperti Grobogan, Semarang, Demak, dan Pati.
- Kematian karena kelaparan dan
penyakit.
- Kemiskinan.
Dampak negative tanam paksa
menyebabkan munculnya kritik / kecaman. Orang-orang Belanda yang menentang
adanya Tanam Paksa tersebut di antaranya Baron van Hoevel, E.F.E. Douwes Dekker
(Multatuli), dan L. Vitalis (Fransen van der Putte,)
Multatuli yang
menulis Max Havelar yang memuat kecurangan Belanda dalam
perdagangan gula di Lebak.
Tanam Paksa berakhir pasca kemenangan golongan
Liberal menguasai Parlemen Belanda yang menghapuskan Tanam Paksa dan
mengedepankan liberalisasi ekonomi.
Tanam Paksa dihapuskan pada tahun
1870. Pada tahun 1870, keluar Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet)
yang menegaskan bahwa pihak swasta dapat menyewa tanah, baik tanah pemerintah
maupun tanah penduduk.
Tanah-tanah
pemerintah dapat disewa pengusaha swasta sampai 75 tahun. Tanah penduduk dapat
disewa selama 5 tahun, dan ada juga yang disewa sampai 30 tahun.
Pada tahun yang sama juga (1870)
keluar Undang-undang Gula (Suiker Wet), yang berisi larangan mengangkut
tebu keluar dari Indonesia. Tebu harus diproses di Indonesia. Pabrik gula milik
pemerintah akan dihapus secara bertahap dan diambil alih oleh pihak swasta.
Pihak swasta diberi kesempatan yang luas untuk mendirikan pabrik gula.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar