Minggu, 24 Januari 2021

IPS 9 : Ekonomi Kreatif

 Konsep ekonomi kreatif

Kreativitas adalah kemampuan seseorang untuk melahirkan sesuatu yang baru, baik gagasan atau karya nyata yang berbeda dengan yang ada sebelumnya. (Supriadi, 2001:7).

Wirausahawan adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menangkap peluang bisnis, mengumpulkan sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan, tindakan dan keberhasilan. 

Peraturan yang mengatur usaha kreatif yaitu INPRES NO. 6/2009. Berdasarkan peraturan tersebut, perekonomian mengalami transformasi dari berbasis SDA menjadi SDM.

Ada 14 lingkup industri kreatif:

  1. Periklanan
  2. Arsitektur
  3. Pasar barang seni
  4. Kerajinan
  5. Desain
  6. Fesyen (fashion)
  7. Video
  8. Permainan interaktif
  9. Music
  10. Seni pertunjukan
  11. Penerbitan dan percetakan
  12. Layanan computer dan piranti lunak
  13. Televisi dan radio
  14. Riset dan pengembangan

Upaya Meningkatkan Ekonomi Kreatif

Sistem ekonomi Indonesia memiliki acuan yang jelas untuk meningkatkan ekonomi kreatif yakni UUD 1945 pasal 33 ayat 1, 2 dan 3.Pemerintah berperan menunjang ekonomi berbasis kerakyatan seperti mengembangkan koperasi, BUMN untuk kemakmuran rakyat.

Untuk mengembangkan ekonomi kreatif, pemerintah memiliki strategi:

  • Menyiapkan insentif untuk memacu pertumbuhan industry kreatif berbasis budaya.
  • Membuat roadmap / pemetaan industry kreatif yang melibatkan lembaga pemerintah dan kalangan swasta
  • Membuat program komprehensif untuk menggerakkan industry kreatif melalui pendidikan
  • Memberikan perlindungan hukum dan insentif bagi karya industry kreatif.

Upaya pengembangan ekonomi kreatif untuk mewujudkan strategi pemerintah dengan langkah:

  • Pengembangan data base dan portal Indonesia kreatif dengan teknologi informasi dengan tujuan memberikan kemudahan, kenyamanan dan kecepatan dalam mengakses informasi
  • Peningkatan penggunaan teknologi melalui program kemitraan
  • Pekan produk kreatif Indonesia
  • Festival ekonomi kreatif
  • Wahana kreatif
  • Peningkatan jangkauan dan efektifitas pemasaran
  • Riset ekonomi kreatif dan fasilitas pemberian insentif yang mendukung inovasi
  • Fasilitas kegiatan yang mendorong lahirnya insane kreatif dan entrepreneur kreatif baru
  • Penciptaan identitas lokal daerah tingkat 1 dan 2 serta identitas nasional.

Link Youtube ttg ekonomi kreatif referensi lain: https://youtu.be/VUCxwN3Ibsc


Tidak ada komentar:

Posting Komentar