Konsep ekonomi kreatif
Kreativitas adalah kemampuan seseorang untuk melahirkan sesuatu yang baru, baik gagasan atau karya nyata yang berbeda dengan yang ada sebelumnya. (Supriadi, 2001:7).
Wirausahawan adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menangkap peluang bisnis, mengumpulkan sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan, tindakan dan keberhasilan.
Peraturan yang mengatur usaha kreatif yaitu INPRES NO. 6/2009. Berdasarkan peraturan tersebut, perekonomian mengalami transformasi dari berbasis SDA menjadi SDM.
Ada 14 lingkup industri kreatif:
- Periklanan
- Arsitektur
- Pasar barang seni
- Kerajinan
- Desain
- Fesyen (fashion)
- Video
- Permainan interaktif
- Music
- Seni pertunjukan
- Penerbitan dan percetakan
- Layanan computer dan piranti lunak
- Televisi dan radio
- Riset dan pengembangan
Upaya Meningkatkan Ekonomi Kreatif
Sistem ekonomi Indonesia memiliki acuan yang jelas untuk meningkatkan ekonomi kreatif yakni UUD 1945 pasal 33 ayat 1, 2 dan 3.Pemerintah berperan menunjang ekonomi berbasis kerakyatan seperti mengembangkan koperasi, BUMN untuk kemakmuran rakyat.
Untuk mengembangkan ekonomi kreatif, pemerintah memiliki strategi:
- Menyiapkan insentif untuk memacu pertumbuhan industry kreatif berbasis budaya.
- Membuat roadmap / pemetaan industry kreatif yang melibatkan lembaga pemerintah dan kalangan swasta
- Membuat program komprehensif untuk menggerakkan industry kreatif melalui pendidikan
- Memberikan perlindungan hukum dan insentif bagi karya industry kreatif.
Upaya pengembangan ekonomi kreatif untuk mewujudkan strategi pemerintah dengan langkah:
- Pengembangan data base dan portal Indonesia kreatif dengan teknologi informasi dengan tujuan memberikan kemudahan, kenyamanan dan kecepatan dalam mengakses informasi
- Peningkatan penggunaan teknologi melalui program kemitraan
- Pekan produk kreatif Indonesia
- Festival ekonomi kreatif
- Wahana kreatif
- Peningkatan jangkauan dan efektifitas pemasaran
- Riset ekonomi kreatif dan fasilitas pemberian insentif yang mendukung inovasi
- Fasilitas kegiatan yang mendorong lahirnya insane kreatif dan entrepreneur kreatif baru
- Penciptaan identitas lokal daerah tingkat 1 dan 2 serta identitas nasional.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar