Pasar
Bebas
Pengertian Pasar Bebas Menurut Para Ahli
Adam smith, yang sering
dijuluki sebagai bapak ekonomi mengatakan bahwa pasar bebas sudah memberikan
kebebasan pada masyarakat luas untuk bisa membuat dan melakukan kegiatan jual
beli barang sesuka hati mereka.
Selain itu, pasar bebas pun mampu membuka pasar
hingga keluar negeri dan melahirkan persaingan ekonomi yang lebih luas yang
mana setiap orang secara alami tentu akan lebih memilih barang dengan harga
yang murah demi memperkaya dirinya sendiri tanpa adanya campur tangan
pemerintah.
Disisi lain, David Ricardo menjelaskan bahwa pasar
bebas adalah suatu kegiatan perdagangan luar negeri yang melibatkan lebih
dari dua negara yang masing-masing diantaranya akan melakukan perdagangan tanpa
ada masalah dari pihak pemerintah.
Artinya, setiap masyarakat memiliki kebebasan dalam
melakukan perdagangan antar negara tanpa hambatan dari pihak pemerintahannya
masing-masing.
Pasar bebas atau dikenal juga dengan perdagangan bebas adalah kebijakan
dimana pemerintah tidak melakukan diskriminasi
terhadap impor atau ekspor. Perdagangan bebas dapat dicontohkan
dengan Uni Eropa, MEA, dan sebagainya. Kebijakan perdaganan bebas umumnya
mempromosikan hal-hal berikut.
- Perdagangan
barang tanpa pajak termasuk tarif atau hambatan perdagangan lainnya.
- Perdagangan
jasa tanpa pajak atau hambatan perdagangan lainnya.
- Akses ke
pasar yang tidak diatur.
- Akses
informasi pasar yang tidak diatur.
- Perdagangan
jasa tanpa pajak atau hambatan perdagangan lainnya.
Pasar Bebas memiliki beberapa ciri,
diantaranya kepemilikan alat dan sumber produksi bebas dimiliki oleh semua
pihak, ada pembagian kelas dalam perekonomian masyarakat, ada persaingan untuk
mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, dan terbatasnya campur tangan dari pemerintah.
Banyak organisasi dalam kaitannya dengan perdagangan atau pasar bebas.
Adapun beberapa macam organisasi ekonomi dalam rangka perdagangan bebas sebagai
berikut.
1.
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
a.
Latar Belakang Berdirinya
Masyarakat Ekonomi ASEAN atau yang biasa disingkat menjadi MEA secara
singkatnya bisa diartikan sebagai bentuk integrasi ekonomi ASEAN yang artinya
semua negara-negara yang berada di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) menerapkan
sistem perdagangan bebas. Kurang lebih dua dekade yang lalu tepatnya Desember
1997 ketika KTT ASEAN yang diselenggarakan di Kota Kuala Lumpur, Malaysia
disepakati adanya ASEAN Vision 2020 yang intinya menitikberatkan pada
pembentukan kawasan ASEAN yang stabil, makmur, dan kompetitif dengan
pertumbuhan ekonomi yang adil dan merata serta dapat mengurangi kemiskinan dan
kesenjangan sosial. Pada bulan Oktober 2003 ketika KTT ASEAN di Bali, Indonesia
menyatakan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) menjadi tujuan dari integrasi
ekonomi regional di kawasan Asia Tenggara yang akan diberlakukan pada tahun
2020. Namun demikian nyatanya kita mengetahui bahwa tahun 2015 ini merupakan
awal tahun diberlakukannya MEA. Hal tersebut sesuai dengan
Deklarasi Cebu yang merupakan salah satu hasil dari KTT ASEAN ke-12 pada
Januari 2007. Pada KTT tersebut para pemimpin ASEAN besepakat untuk mengubah
ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas baik barang maupun jasa,
investasi, tenaga kerja profesional, dan aliran modal (dana).
ASEAN Economic Community yang dibentuk dengan misi menjadikan
perekonomian di ASEAN menjadi lebih baik serta mampu bersaing dengan
negara-negara yang perekonomiannya lebih maju dibandingkan dengan kondisi
negara ASEAN saat ini. Selain itu dengan terwujudnya ASEAN
Community, dapat menjadikan posisi ASEAN menjadi
lebih strategis di kancah Internasional, sehingga terjadi suatu
dialog antarsektor yang dimana nantinya juga saling melengkapi di antara para
stakeholder sektor ekonomi di negara-negara ASEAN.
b.
Tujuan
Tujuan utama MEA 2015 yang ingin menghilangkan secara signifikan
hambatan-hambatan kegiatan ekonomi lintas kawasan tersebut, diimplementasikan
melalui 4 pilar utama, sebagai berikut.
- MEA
akan dijadikan sebagai kawasan yang
memiliki perkembangan ekonomi yang merata, dengan memprioritaskan
pada Usaha Kecil Menengah (UKM). Kemampuan daya saing dan dinamisme UKM
akan ditingkatkan dengan memfasilitasi akses mereka terhadap informasi
terkini, kondisi pasar, pengembangan sumber daya manusia dalam hal peningkatan
kemampuan, keuangan, serta teknologi.
- MEA akan
dibentuk sebagai kawasan ekonomi dengan tingkat kompetisi yang tinggi,
yang memerlukan suatu kebijakan yang meliputi competition policy, consumer
protection, Intellectual Property Rights (IPR), taxation, dan
E-Commerce. Dengan demikian, dapat tercipta
iklim persaingan yang adil; terdapat perlindungan berupa
sistem jaringan dari agen-agen perlindungan konsumen; mencegah terjadinya
pelanggaran hak cipta; menciptakan jaringan transportasi yang efisien, aman,
dan terintegrasi; menghilangkan sistem Double Taxation, serta meningkatkan
perdagangan dengan media elektronik berbasis online.
- MEA
sebagai pasar tunggal dan basis
produksi internasional (single market and international
production base) dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi,
tenaga kerja terdidik, dan aliran modal yang lebih bebas
- MEA akan
diintegrasikan secara penuh terhadap perekonomian global dengan membangun
sebuah sistem untuk meningkatkan koordinasi terhadap negara-negara anggota.
Selain itu, akan ditingkatkan partisipasi negara-negara di kawasan Asia
Tenggara pada jaringan pasokan global melalui pengembangkan paket bantuan
teknis kepada negara-negara Anggota ASEAN yang kurang berkembang.
2.
Asean Free Trade Area (AFTA)
a. Latar
Belakang
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan
wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk
suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi
kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia
serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. AFTA dibentuk pada
waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun
1992. Awalnya AFTA merupakan wujud kesepakatan dari negara-
negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka
meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN
sebagai basis produksi dunia yang akan dicapai dalam waktu 15 tahun
(1993–2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat
lagi menjadi tahun 2002.
b.
Tujuan AFTA
- Menjadikan
kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif sehingga produk
ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global.
- Menarik
lebih banyak Foreign Direct Investment (FDI).
- Meningkatkan
perdagangan antarnegara anggota ASEAN (intra-ASEAN Trade).
3.
Asia Pacific Economic Corporation (APEC)
Organisasi APEC diprakarsai perdana Menteri Australia Bob Hawke ketika
berpidato di SEOUL tahun 1989. Pada akhir tahun 1989, 12 negara yang hadir di Canbera
sepakat mendirikan APEC.
Tujuan pembentukan APEC adalah :
- Meningkatkan
kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di
kawasan Asia Pasifik dan meningkatkan kerja sama ekonomi melalui
peningkatan volume perdagangan dan investasi.
- Memperjuangkan
kepentingan ekonomi di kawasan Asia Pasifik.
- Tempat
usaha negara maju untuk membantu negara berkembang.
- Meningkatkan
perdagangan dan investasi antaranggota.
- Menjalankan
kebijakan ekonomi secara sehat dengan
tingkat inflasi rendah.
- Mengurangi
dan mengatasi sengketa ekonomi perdagangan.
4.
Uni Eropa (Masyarakat Ekonomi Eropa/MEE)
a.
Latar Belakang Berdirinya
Masyarakat Ekonomi Eropa (European Economic Community) disebut juga Uni
Eropa (European Union).
Masyarakat Ekonomi Eropa (European Economic Community) disebut juga Uni
Eropa (European Union). Sejak berakhirnya Perang Dunia II, Eropa mengalami
kemiskinan dan perpecahan. Usaha untuk mempersatukan Eropa sudah
dilakukan. Namun, keberhasilannya bergantung pada
dua negara besar, yaitu Prancis dan Jerman Barat. Pada tahun 1950 Menteri
Luar Negeri Prancis, Maurice Schuman berkeinginan menyatukan produksi baja dan
batu bara Prancis dan Jerman dalam wadah kerja sama yang terbuka untuk negara-
negara Eropa lainnya, sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya perang.
Keinginan itu terwujud dengan ditandatanganinya perjanjian pendirian Pasar
Bersama Batu Bara dan Baja Eropa atau European Coal and Steel Community (ECSC)
oleh enam negara, yaitu Prancis, Jerman Barat (Republik Federal Jerman-RFJ),
Belanda, Belgia, Luksemburg, dan Italia. Keenam negara tersebut selanjutnya
disebut The Six State. Keberhasilan ECSC mendorong negara-negara The Six State
membentuk pasar bersama yang mencakup sektor ekonomi. Hasil pertemuan di
Messina, pada tanggal 1 Juni 1955 menunjuk Paul Henry Spaak (Menlu Belgia)
sebagai ketua komite yang harus menyusun laporan tentang kemungkinan kerja sama
ke semua bidang ekonomi.
Pada tahun 2004 keanggotaan Uni Eropa berjumlah dua puluh lima negara.
Sepuluh negara yang menjadi anggota baru Uni Eropa sebelumnya berada di wilayah
Eropa Timur. Negara anggota Uni Eropa yang baru itu adalah Republik Ceko,
Estonia, Hongaria, Latvia, Lithuania, Malta, Polandia, Siprus, Republik
Slovakia, dan Slovenia. Pada tahun 2007, Bulgaria dan Rumania juga diharapkan
bergabung dengan Uni Eropa. Sementara itu, permintaan Turki untuk menjadi
anggota Uni Eropa masih ditangguhkan. Hal itu disebabkan Turki belum melaksanakan
perubahan.
b.
Tujuan MEE
- Integrasi
Eropa dengan cara menjalin kerja sama ekonomi, memperbaiki taraf hidup,
dan memperluas lapangan kerja.
- Memajukan
perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas serta keseimbangan
perdagangan antarnegara anggota.
- Menghapuskan
semua rintangan yang menghambat lajunya perdagangan internasional.
- Meluaskan
hubungan dengan negara-negara selain anggota MEE.
5.
World Trade Organization (WTO)
a.
Latar Belakang Berdirinya
WTO sebagai organisasi perdagangan dunia merupakan satu-satunya badan
internasional yang mengatur masalah perdagangan antarnegara. Organisasi ini
dibentuk tanggal 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT (General
Agreement on Traffict and Trade). WTO
terbentuk setelah dilakukannya perundingan putaran Uruguay atau
Uruguay Round (1986–1994).
b.
Tujuan
Tujuan WTO sebagai berikut.
- Meningkatkan
kesejahteraan negara-negara anggota melalui perdagangan bebas.
- Membantu
produsen barang dan jasa serta eksportir dan importir dalam kegiatan
perdagangan.
- Mendorong
lebih terbukanya perdagangan dunia.
- Menciptakan
rangkaian aturan dan prinsip guna mengatur perdagangan internasional.
- Menyusun
kewajiban anggotanya untuk menjamin berjalannya sistem internasional
nondiskriminati.
- Menyediakan
forum untuk membicarakan
isu-isu perdagangan internasional.
- Menyediakan
mekanisme penyelesaian perdagangan internasional.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar