Powered By Blogger

Kamis, 11 Maret 2021

IPS8: Pendistribusian Kembali (Redistribusi) Pendapatan Nasional

 Pendistribusian Kembali (Redistribusi) Pendapatan Nasional

Indonesia masih menghadapi masalah kesenjangan social ekonomi. Selisih besaran pendapatan yang diterima masyarakat  kelas atas dan kelas bawah masih besar.  Oleh karena itu, diperlukan pendistribusian pendapatan dalam masyarakat secara adil.



1.  Pengertian Redistribusi Pendapatan

Redistribusi (pendistribusian kembali) pendapatan adalah pendistribusian kembali pendapatan masyarakat kelompok kaya kepada masyarakat kelompok miskin baik berasal dari pajak ataupun pungutan-pungutan lain.

Redistribusi dikelompokkan menjadi :

  1. Redistribusi vertikal menunjuk pada transfer uang dari orang kaya ke orang miskin. Disini, jaminan sosial merupakan bentuk dukungan warga masyarakat yang kuat kepada warga masyarakat yang lemah secara ekonomi.
  2. Redistribusi horizontal adalah transfer uang “antar-kelompok”, yaitu dari kelompok satu ke kelompok lain. Contohnya, dari laki-laki ke perempuan, dari orang dewasa kepada anak-anak, dari remaja ke orang tua.

2. Program Redistribusi untuk Pemerataan Distribusi Pendapatan di Indonesia

  1. Program Pemberian Jaminan Akses Kebutuhan Dasar bagi Rakyat Bawah
    Program Keluarga Harapan (PKH/ KKS), Jaminan sosial (social security), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas/KIS, KIP, Asuransi tenaga kerja)
  2. Program Kredit Lunak dan Penjaminan Kredit Berbasis Komunitas
  3. Pengembangan Usaha atau Industri Kecil.

Ada beberapa alasan mengapa usaha kecil perlu dikembangkan, yaitu:

Pertama, usaha kecil menyerap banyak tenaga kerja.

Kedua, pemerataan dalam distribusi pembangunan.

Ketiga, pemerataan dalam distribusi pendapatan.

  1. Pemerintah Bekerja Sama dengan Swasta Lokal dan Asing untuk
    Menjalankan Program Coorporate Social Responsibility (CSR)

    CSR adalah sebuah konsep dan tindakan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sebagai rasa tanggung jawab sosial kepada lingkungan masyarakat sekitar dimana perusahaan tersebut berdiri.

Contoh CSR :

1. PT Philips Indonesia - Kampung terang hemat energi.
2. PT Chevron Pacific Indonesia - Promoting Sustainable Integrated Farming, small enterprise cluster.
3. PT Pertamina (Persero) - Sekolah Tapal Batas.
4. PT Konimex - proyek sanitasi sekolah
5. PT Astra Internastional Tbk - Berbagi Inspirasi Membangun Bangsa

  1. Pemerintah Konsisten dalam Mewujudkan Kebijakan Penegakan Hukum dan Keadilan Ekonomi
                    Peran pemerintah sangat besar sebagai pembuat strategi dan kebijakan-kebijakan dalam menciptakan pembagian pendapatan yang lebih merata, dan berperan secara aktif dalam pelaksanaan program pemerataan pendapatan di masyarakat.

Hukum dan keadilan ekonomi tidak mendiskriminasikan golongan miskin

3. Beberapa Alternatif Praktik Redistribusi Pendapatan di Indonesia

  1. Subsidi :

      BBM ( premium, solar )                  *. Pupuk bersubsidi

      Gas ( 3 Kg Hijau )                              * Listrik ( 450 & 900 *VA )

      Perumahan

  1. Pengenaan Pajak

      PPN BM ( Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah )

      PPh ( Pajak Penghasilan )

      PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan )

      Pajak Kendaraan











Tidak ada komentar:

Posting Komentar