Powered By Blogger

Jumat, 21 Mei 2021

Rodi, Sewa Tanah, Tanam Paksa.

 

2. Pengaruh Kebijakan Kerja Paksa
                Rodi
adalah suatu jenis kerja paksa yang diterapkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda yang berupa pengerahan tenaga rakyat membangun infrastruktur sipil atau militer demi kepentingan pemerintahan colonial.

                Di Eropa terjadi perubahan politik. Belanda jatuh ke tangan Perancis. Pada tanggal 1 Januari 1808 Louis Napoleon kemudian mengirim Herman Willem Daendels sebagai gubernur jenderal dengan tugas utama mempertahankan pulau Jawa ( Indonesia ) dari ancaman Inggris.

Sebagai gubernur jenderal, langkah-langkah yang ditempuh Daendels, antara lain:

  1. Meningkatkan jumlah tentara dengan jalan mengambil dari berbagai suku bangsa di Indonesia.
  2. Membangun pabrik senjata di Semarang dan Surabaya. Membangun pangkalan armada di Anyer dan Ujung Kulon.
  3. Membangun jalan raya dari Anyer hingga Panarukan, sepanjang ± 1.100 km.
  4. Membangun benteng-benteng pertahanan.

Deandels  memberlakukan kerja paksa tanpa upah ( kerja rodi)

Rakyat dipaksa membangun jalan raya Anyer-Panarukan Panjangnya sekitar  1000 km ( juga dikenal dengan jalan POS)





3. Pengaruh Sistem Sewa Tanah ( masa penjajahan Inggris )

Pada awal tahun 1795, pasukan Prancis menyerbu Belanda. Raja Willem V melarikan diri ke Inggris. Belanda pun dikuasai Prancis, dan terbentuklah Republik Bataaf (1795-1806) yang merupakan bagian Prancis.

Kebijakan kebijakan Republik Bataaf untuk mengatur pemerintahan di Hindia masih juga terpengaruh Prancis. Pemerintahan yang mewakili Republik Bataaf di Indonesia adalah Herman Williem Daendels (1808-1811) dan Jan Willem Janssen (1811).

Inggris berusaha mengambil alih Indonesia dari kekuasaan Republik  Bataaf (Prancis). Akhirnya, Janssen secara resmi menyerah ke pihak Inggris di Tuntang . Tuntang adalah nama daerah di Ambarawa, Inggris dan Belanda menandatangani kapitulasi Tuntang / Perjanjian Tuntang. pada tanggal 18 September 1811.

Setelah Indonesia dikuasai Inggris , penguasa Inggris di India, Lord Minto menunjuk Thomas Stamford Raffles sebagai letnan gubernur di Indonesia (Jawa)

Saat Inggris menguasai Indonesia, Gubernur Jenderal Lord Minto membagi daerah jajahan Hindia Belanda menjadi empat wilayah, yakni Malaka, Sumatra, Jawa, dan Maluku.

Lord Minto selanjutnya menyerahkan tanggung jawab kekuasaan atas seluruh wilayah itu kepada Letnan Gubernur Thomas Stamford Raffles.
Salah satu kebijakan terkenal pada masa Raffles adalah sistem sewa tanah atau landrent-system atau landelijk stelsel.

 

Kebijakan Raffles selama memerintah di Indonesia:
Kebijakan Raffles di bidang ekonomi

Dalam bidang ekonomi, Raffles menetapkan kebijakan berupa:

  1. Menghapus segala kebijakan Daendels, seperti contingenten/ pajak/penyerahan diganti dengan sistem sewa tanah (landrente).
  2. Semua tanah dianggap milik negara, maka petani harus membayar pajak sebagai uang sewa.

Kebijakan Raffles di bidang pemerintahan pengadilan dan social

Dalam bidang ini, Raffles menetapkan kebijakan berupa:

  1. Pulau Jawa dibagi menjadi 16 karesidenan termasuk Jogjakarta dan Surakarta.
  2. Masing-masing karesidenan mempunyai badan pengadilan.
  3. Melarang perdagangan budak.

Kebijakan Raffles di bidang ilmu pengetahuan
Dalam bidang pengetahuan, Raffles menetapkan kebijakan berupa:

  1. Mengundang ahli pengetahuan dari luar negeri untuk mengadakan berbagai penelitian ilmiah di Indonesia.
  2. Raffles bersama Arnoldi berhasil menemukan bunga bangkai sebagai bunga raksasa dan terbesar di dunia. Bunga tersebut diberinya nama ilmiah Rafflesia Arnoldi.
  3. Raffles menulis buku “History of Java” dan merintis pembangunan Kebun Raya Bogor sebagai kebun biologi yang mengoleksi berbagai jenis tanaman di Indonesia bahkan dari berbagai penjuru dunia

Sistem  sewa tanah memiliki ketentuan, antara lain sebagai berikut :

  1. Petani harus menyewa tanah meskipun dia adalah pemilik tanah tersebut.
  2. Harga sewa tanah tergantung kepada kondisi tanah.
  3. Pembayaran sewa tanah dilakukan dengan uang tunai.
  4. Bagi yang tidak memiliki tanah dikenakan pajak kepala

Penetapan pajak tanah tersebut didasarkan pada klasifikasi kesuburan tanah masing-masing, dan terbagi atas tiga klasifikasi, yaitu terbaik (I), sedang (II), dan kurang (III).

Rincian penetapan pajak itu sebagai berikut :

1)      Pajak Tanah Sawah :

Golongan I, 1/2 Hasil Panenan

Golongan II, 1/3 Hasil Panenan

Golongan III, 1/5 Hasil Panenan

2)      Pajak Tanah Tegal/kebun/ladang :

Golongan I, 2/5 Hasil Panenan

Golongan II, 1/3 Hasil Panenan

Golongan III, 1/4 Hasil Panenan

Pajak ditarik secara perseorangan dari penduduk tanah jajahan. Penarikan pajak dilakukan oleh petugas pemungut pajak.

Sistem sewa tanah mengalami kegagalan karena factor :

  1. Sulit menentukan besar kecil pajak bagi pemilik tanah karena tidak semua rakyat memiliki tanah yang sama.
  2. Sulit menentukan luas dan tingkat kesuburan tanah petani.
  3. Keterbatasan jumlah pegawai.
  4. Masyarakat desa belum mengenal sistem uang.

Pemerintahan Raffles tidak berlangsung lama sebab Pemerintahan Napoleon di Prancis pada tahun 1814 jatuh. Kekuasaan Inggris di Indonesia pun berakhir setelah Belanda dan Inggris mengadakan perundingan yang menghasilkan Konvensi London (1814).

Dalam konvensi tersebut ditetapkan bahwa semua bekas jajahan Belanda harus diserahkan kembali ke tangan Belanda kecuali Bangka, Belitung, dan Bengkulu yang diterima Inggris dari Sultan Najamudin (Palembang). Akibat berakhirnya kekuasan Louis Napoleon 1814, maka diadakan Konferensi London.

Isi Konferensi London antara lain:

1)      Belanda memperoleh kembali daerah jajahannya yang dahulu direbut Inggris.

2)      Penyerahan Indonesia oleh Inggris kepada Belanda berlangsung tahun 1816.

3)      Jhon Fendall diberi tugas oleh pemerintah Inggris untuk menyerahkan kembali Indonesia kepada Belanda.

Raffles kembali ke Inggris dan digantikan oleh John Fendall pada 1816. Pada 19 Agustus 1816, John Fendall melakukan serah terima dengan Belanda. Pihak Belanda menugaskan tiga orang Komisaris Jenderal, yaitu Elout, Buykeys, dan Van der Capellen untuk menerima penyerahan itu dan melanjutkan pemerintahan Belanda di Indonesia

4. Pengaruh Sistem Tanam Paksa / Cultuurstelsel

Cultuurstelsel (secara harfiah berarti Sistem Kultivasi atau secara kurang tepat diterjemahkan sebagai Sistem Budi Daya) (Inggris: Cultivation System) yang oleh sejarawan Indonesia disebut sebagai Sistem Tanam Paksa adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya kopi, tebu, teh, dan tarum (nila).

(https://id.wikipedia.org/wiki/Cultuurstelsel)

                Latar belakang dilaksanakan system tanam paksa karena kas negara Belanda kosong akibat digunakan untuk membiayai perang di Eropa / Perang Belgia, Perang Diponegoro dan Perang Padri .

 

Ketentuan Tanam Paksa

  1. Penduduk wajib menyerahkan 1/5 (seperlima) tanahnya untuk ditanami tanaman wajib dan berkualitas ekspor.
  2. Tanah yang ditanami tanaman wajib bebas dari pajak tanah.
  3. Waktu yang digunakan untuk pengerjaan tanaman wajib tidak melebihi waktu untuk menanam padi.
  4. Apabila harga tanaman wajib setelah dijual melebihi besarnya pajak tanah, kelebihannya dikembalikan kepada penduduk.
  5. Kegagalan panen tanaman wajib bukan kesalahan penduduk, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah Belanda.
  1. Penduduk dalam pekerjaannya dipimpin penguasa pribumi, sedangkan pegawai Eropa menjadi pengawas, pemungut, dan pengangkut.
  2. Penduduk yang tidak memiliki tanah harus melakukan kerja wajib selama  seperlima tahun (66 hari) dan mendapatkan upah

 

Praktek atau Kenyataanya :

  1. Bukan 1/5 melainkan seluruh tanah petani untuk ditanami tanaman ekspor
  2. Seluruh tanah dibebankan pajak
  3. Jam kerja petani lebih banyak dihabiskan untuk tanaman dan kebun pemerintah
  4. Kelebihan panen tidak dikembalikan dan ditambahkan pajak juga
  5. Gagal panen dan kerusakan ditanggung oleh petani
  6. Waktu wajib kerja diperkebunan melebihi 1/5 tahun
  7. Bagi pejabat lurah atau bupati akan mendapatkan Cultuur Procenten (bonus) jika daerahnya bisa melebihi kuota ekspor, sehingga menimbulkan kesewenang-wenangan bupati kepada petani karena ingin mendapatkan Cultuur Procenten.

Akibat Tanam Paksa :

  1. Bagi Belanda :

1830-1850 : Eksploitasi besar-besaran untuk mendapatkan keuntungan maksimum. Pada masa ini NHM menjadi perusahaan negara yang paling kaya di Eropa dengan kekayaan 848 Juta Gulden, dua kali kekayaan VOC dalam satu tahun.

Akibat sistem yang memakmurkan dan menyejahterakan negeri Belanda ini, Van den Bosch selaku penggagas dianugerahi gelar Graaf oleh raja Belanda, pada 25 Desember 1839.

b.       Bagi Indonesia

1.       Dampak Positif.

a.       diversifikasi pertanian yang menyebabkan pengenalan jenis-jenis tanaman baru.

b.       mekanisasi alat-alat pertanian.

c.       tanam paksa tersebut menyebabkan pekerja mengenal sistem upah yang sebelumnya tidak dikenal oleh penduduk.

2. Dampak Negatif :

    1. Tanam Paksa membawa kesengsaraan dan kelaparan bagi penduduk pribumi, hal ini disertai kelaparan di daerah-daerah Jawa seperti Grobogan, Semarang, Demak, dan Pati.
    2. Kematian karena kelaparan dan penyakit.
    3. Kemiskinan.



                Dampak negative tanam paksa menyebabkan munculnya kritik / kecaman. Orang-orang Belanda yang menentang adanya Tanam Paksa tersebut di antaranya Baron van Hoevel, E.F.E. Douwes Dekker (Multatuli), dan L. Vitalis (Fransen van der Putte,)

Multatuli yang menulis Max Havelar yang memuat kecurangan Belanda dalam perdagangan gula di Lebak.

                 Tanam Paksa berakhir pasca kemenangan golongan Liberal menguasai Parlemen Belanda yang menghapuskan Tanam Paksa dan mengedepankan liberalisasi ekonomi.

Tanam Paksa dihapuskan pada tahun 1870. Pada tahun 1870, keluar Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) yang menegaskan bahwa pihak swasta dapat menyewa tanah, baik tanah pemerintah maupun tanah penduduk.

Tanah-tanah pemerintah dapat disewa pengusaha swasta sampai 75 tahun. Tanah penduduk dapat disewa selama 5 tahun, dan ada juga yang disewa sampai 30 tahun.
               

                Pada tahun yang sama juga (1870) keluar Undang-undang Gula (Suiker Wet), yang berisi larangan mengangkut tebu keluar dari Indonesia. Tebu harus diproses di Indonesia. Pabrik gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap dan diambil alih oleh pihak swasta. Pihak swasta diberi kesempatan yang luas untuk mendirikan pabrik gula.

 

Jumat, 23 April 2021

Kemunduran dan Kebangkrutan VOC

 

VOC merupakan perusahaan multinasional pertama di dunia. VOC pada awalnya sangat kaya. Untuk informasi lengkap simak video pada link dibawah.



Kemunduran dan kebangkrutan VOC terjadi sejak awal abad ke-18 yang disebabkan oleh hal-hal seperti berikut.

  1. Banyak korupsi yang dilakukan oleh pengawas-pengawas VOC.
  2. Anggaran pegawai terlalu besar sebagai akibat luasnya wilayah kekuasaan VOC.
  3. Biaya perang untuk memadamkan perlawanan rakyat sangat besar.
  4. Persaingan dengan kongsi dagang bangsa lain, seperti kongsi dagang Portugis (Compagnie des Indies) dan kongsi dagang Inggris (East Indian Company).
  5. Hutang VOC yang sangat besar.
  6. Pemberian deviden kepada para pemegang saham walaupun usahanya mengalami kemunduran.
  7. Berkembangnya paham liberalisme sehingga monopoli perdagangan yang diterapkan VOC tidak sesuai lagi untuk diteruskan.
  8. Meletusnya Revolusi Perancis menyebabkan Belanda jatuh ke tangan Prancis di bawah pimpinan Napoleon Bonaparte

VOC mengalami kebangkrutan pada akhir abad XVIII. Korupsi dan manajemen perusahaan yang kurang baik menjadi penyebab utama kebangkrutan VOC. Akhirnya,
tanggal 31 Desember 1799, VOC dibubarkan. Mulai tanggal 1 Januari 1800, Indonesia menjadi jajahan Pemerintah Kerajaan Belanda, atau sering disebut masa Pemerintahan Hindia Belanda. Mulai periode inilah Belanda secara resmi menjalankan pemerintahan kolonial dalam arti yang sebenarnya.

Kamis, 08 April 2021

PERUBAHAN MASYARAKAT INDONESIA PADA MASA PENJAJAHAN DAN TUMBUHNYA SEMANGAT KEBANGSAAN

 Peran Indonesia dalam perdagangan kuno


A. Kedatangan Bangsa-Bangsa Barat ke Indonesia

1.       Latar Belakang Kedatangan Bangsa Barat

  1. Daya Tarik Indonesia bagi Bangsa-Bangsa Barat  yaitu Rempah – rempah


  1. Gold, Glory, Gospel (Kekayaan, Kejayaan, Penyebaran Agama)
  2. Revolusi Industri

Berkembangnya revolusi industri menyebabkan bangsa-bangsa Barat memerlukan bahan baku yang lebih banyak. Mereka juga memerlukan daerah pemasaran untuk menjual hasil-hasil industrinya  

  1. Kisah perjalanan Marcopolo (1254-1324) seorang pedagang dari Venesia
  2. Jatuhnya Konstantinopel, ibukota Romawi Timur ke tangan Kesultanan Turki pada tahun 1453

  1. Penemuan Copernicus yang didukung oleh Galileo Galilei yang menyatakan bahwa bumi itu bulat.

 

2.       Kedatangan bangsa Eropa

  1. Bangsa Portugis

Alfonso d’Albuquerque  ia bersama armadanya berhasil menguasai Malaka pada tahun 1511. Tahun 1512 Portugis sudah berhasil menguasai Ternate,

b.       bangsa Spanyol di Indonesia

Tujuan kedatangan bangsa Spanyol ke Indonesia sama dengan tujuan bangsa Portugis, yaitu mencari kekayaan, menyebarkan agama Nasrani, dan mencari daerah jajahan.

Pada tanggal 8 Nopember 1521, kapal dagang Spanyol berlabuh di Maluku Utara, setelah melalui Filipina. Kemudian langsung ke Tidore. Di sini bangsa Spanyol diterima baik oleh rakyat Tidore.

Perjanjian Saragosa

Portugis dan Spanyol terlibat perang di Eropa. Agar tidak terjadi perang di daerah jajahan maka dibuat perjanjian Saragosa yang isinya :

a)       Bumi dibagi atas dua pengaruh, yaitu pengaruh bangsa Spanyol dan Portugis.

b)      Wilayah kekuasaan Spanyol membentang dari Mexico ke arah barat sampai kepulauan Filipina dan wilayah kekuasaan Portugis membentang dari Brazillia ke arah timur sampai kepulauan Maluku.daerah disebelah utara garis saragosa adalah penguasaan portugis.

c.       Bangsa Inggris di Indonesia

Inggris mendirikan kongsi dagang yang diberi nama East Indian Company (EIC) pada tahun 1600. Pada tahun 1811, Thomas Stamford Raffles telah berhasil merebut seluruh wilayah kekuasaan Belanda di Indonesia.

  1. Bangsa Belanda di Indonesia

Belanda datang pertama kali ke Indonesia pada tahun 1596, di bawah pimpinan Cornelis de Houtman, dan berhasil mendarat di Pelabuhan Banten.



Pada tanggal 20 Maret tahun 1602, Belanda mendirikan kongsi dagang bernama VOC  (Vereenigde Oost Indische Compagnie) dengan tujuan sebagai berikut.

1.       Menghilangkan persaingan yang merugikan para pedagang Belanda.

2.       Menyatukan tenaga untuk menghadapi persaingan dengan bangsa Portugis dan pedagang-pedagang lainnya di Indonesia.

3.       Mencari keuntungan yang sebesar-besarnya untuk membiayai perang melawan Spanyol.

 

VOC diberi hak-hak istimewa oleh pemerintah Belanda, yang dikenal dengan Hak Octroi meliputi hal-hal berikut ini.

1.       Monopoli perdagangan.

2.       Mencetak uang dan mengedarkan uang.

3.       Mengangkat dan memberhentikan pejabat.

4.       Mengadakan perjanjian dengan raja-raja lokal.

5.       Memiliki tentara untuk mempertahankan diri.

6.       Mendirikan benteng dan pusat pertahanan.

7.       Menyatakan perang dan damai.

8.       Mengangkat dan memberhentikan penguasa-penguasa setempat.

Peraturan-peraturan yang ditetapkan VOC dalam melaksanakan monopoli perdagangan antara lain sebagai berikut.

1.       Verplichte Leverantie, yaitu penyerahan wajib hasil bumi dengan harga yang telah ditetapkan VOC. Peraturan ini juga melarang rakyat menjual hasil buminya selain kepada VOC.

2.       Contingenten, yaitu kewajiban bagi rakyat untuk membayar pajak berupa hasil bumi.

3.       Peraturan tentang ketentuan areal dan jumlah tanaman rempah-rempah yang boleh ditanam.

4.       Ekstiparsi, yaitu hak VOC untuk menebang tanaman rempah-rempah agar tidak terjadi kelebihan produksi yang dapat menyebabkan harganya merosot.

5.   Pelayaran Hongi, yaitu pelayaran dengan perahu kora-kora (perahu perang) untuk mengawasi pelaksanaan monopoli perdagangan VOC dan menindak keras pelanggarnya.

Kamis, 11 Maret 2021

IPS8: Pendistribusian Kembali (Redistribusi) Pendapatan Nasional

 Pendistribusian Kembali (Redistribusi) Pendapatan Nasional

Indonesia masih menghadapi masalah kesenjangan social ekonomi. Selisih besaran pendapatan yang diterima masyarakat  kelas atas dan kelas bawah masih besar.  Oleh karena itu, diperlukan pendistribusian pendapatan dalam masyarakat secara adil.



1.  Pengertian Redistribusi Pendapatan

Redistribusi (pendistribusian kembali) pendapatan adalah pendistribusian kembali pendapatan masyarakat kelompok kaya kepada masyarakat kelompok miskin baik berasal dari pajak ataupun pungutan-pungutan lain.

Redistribusi dikelompokkan menjadi :

  1. Redistribusi vertikal menunjuk pada transfer uang dari orang kaya ke orang miskin. Disini, jaminan sosial merupakan bentuk dukungan warga masyarakat yang kuat kepada warga masyarakat yang lemah secara ekonomi.
  2. Redistribusi horizontal adalah transfer uang “antar-kelompok”, yaitu dari kelompok satu ke kelompok lain. Contohnya, dari laki-laki ke perempuan, dari orang dewasa kepada anak-anak, dari remaja ke orang tua.

2. Program Redistribusi untuk Pemerataan Distribusi Pendapatan di Indonesia

  1. Program Pemberian Jaminan Akses Kebutuhan Dasar bagi Rakyat Bawah
    Program Keluarga Harapan (PKH/ KKS), Jaminan sosial (social security), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas/KIS, KIP, Asuransi tenaga kerja)
  2. Program Kredit Lunak dan Penjaminan Kredit Berbasis Komunitas
  3. Pengembangan Usaha atau Industri Kecil.

Ada beberapa alasan mengapa usaha kecil perlu dikembangkan, yaitu:

Pertama, usaha kecil menyerap banyak tenaga kerja.

Kedua, pemerataan dalam distribusi pembangunan.

Ketiga, pemerataan dalam distribusi pendapatan.

  1. Pemerintah Bekerja Sama dengan Swasta Lokal dan Asing untuk
    Menjalankan Program Coorporate Social Responsibility (CSR)

    CSR adalah sebuah konsep dan tindakan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sebagai rasa tanggung jawab sosial kepada lingkungan masyarakat sekitar dimana perusahaan tersebut berdiri.

Contoh CSR :

1. PT Philips Indonesia - Kampung terang hemat energi.
2. PT Chevron Pacific Indonesia - Promoting Sustainable Integrated Farming, small enterprise cluster.
3. PT Pertamina (Persero) - Sekolah Tapal Batas.
4. PT Konimex - proyek sanitasi sekolah
5. PT Astra Internastional Tbk - Berbagi Inspirasi Membangun Bangsa

  1. Pemerintah Konsisten dalam Mewujudkan Kebijakan Penegakan Hukum dan Keadilan Ekonomi
                    Peran pemerintah sangat besar sebagai pembuat strategi dan kebijakan-kebijakan dalam menciptakan pembagian pendapatan yang lebih merata, dan berperan secara aktif dalam pelaksanaan program pemerataan pendapatan di masyarakat.

Hukum dan keadilan ekonomi tidak mendiskriminasikan golongan miskin

3. Beberapa Alternatif Praktik Redistribusi Pendapatan di Indonesia

  1. Subsidi :

      BBM ( premium, solar )                  *. Pupuk bersubsidi

      Gas ( 3 Kg Hijau )                              * Listrik ( 450 & 900 *VA )

      Perumahan

  1. Pengenaan Pajak

      PPN BM ( Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah )

      PPh ( Pajak Penghasilan )

      PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan )

      Pajak Kendaraan











Jumat, 05 Maret 2021

IPS 9 : Pasar Bebas

 

Pasar Bebas





Pengertian Pasar Bebas Menurut Para Ahli

Adam smith, yang sering dijuluki sebagai bapak ekonomi mengatakan bahwa pasar bebas sudah memberikan kebebasan pada masyarakat luas untuk bisa membuat dan melakukan kegiatan jual beli barang sesuka hati mereka.

Selain itu, pasar bebas pun mampu membuka pasar hingga keluar negeri dan melahirkan persaingan ekonomi yang lebih luas yang mana setiap orang secara alami tentu akan lebih memilih barang dengan harga yang murah demi memperkaya dirinya sendiri tanpa adanya campur tangan pemerintah.

Disisi lain, David Ricardo menjelaskan bahwa pasar bebas adalah suatu kegiatan perdagangan  luar negeri yang melibatkan lebih dari dua negara yang masing-masing diantaranya akan melakukan perdagangan tanpa ada masalah dari pihak pemerintah.

Artinya, setiap masyarakat memiliki kebebasan dalam melakukan perdagangan antar negara tanpa hambatan dari pihak pemerintahannya masing-masing.

Pasar bebas atau dikenal juga dengan perdagangan bebas adalah kebijakan dimana  pemerintah  tidak  melakukan  diskriminasi  terhadap  impor  atau ekspor. Perdagangan bebas dapat dicontohkan dengan Uni Eropa, MEA, dan sebagainya. Kebijakan perdaganan bebas umumnya mempromosikan  hal-hal berikut.

  1. Perdagangan barang tanpa pajak termasuk tarif atau hambatan perdagangan lainnya.
  2. Perdagangan jasa tanpa pajak atau hambatan perdagangan lainnya.
  3. Akses ke pasar yang tidak diatur.
  4. Akses informasi pasar yang tidak diatur.
  5. Perdagangan jasa tanpa pajak atau hambatan perdagangan lainnya.

Pasar Bebas memiliki beberapa ciri, diantaranya kepemilikan alat dan sumber produksi bebas dimiliki oleh semua pihak, ada pembagian kelas dalam perekonomian masyarakat, ada persaingan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, dan terbatasnya campur tangan dari pemerintah.

Banyak organisasi dalam kaitannya dengan perdagangan atau pasar bebas. Adapun beberapa macam organisasi ekonomi dalam rangka perdagangan bebas sebagai berikut.

1.   Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

a. Latar Belakang Berdirinya

Masyarakat Ekonomi ASEAN atau yang biasa disingkat menjadi MEA secara singkatnya bisa diartikan sebagai bentuk integrasi ekonomi ASEAN yang artinya semua negara-negara yang berada di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) menerapkan sistem perdagangan bebas. Kurang lebih dua dekade yang lalu tepatnya Desember 1997 ketika KTT ASEAN yang diselenggarakan di Kota Kuala Lumpur, Malaysia disepakati adanya ASEAN Vision 2020 yang intinya menitikberatkan pada pembentukan kawasan ASEAN yang stabil, makmur, dan kompetitif dengan pertumbuhan ekonomi yang adil dan merata serta dapat mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Pada bulan Oktober 2003 ketika KTT ASEAN di Bali, Indonesia menyatakan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional di kawasan Asia Tenggara yang akan diberlakukan pada tahun 2020. Namun demikian nyatanya kita mengetahui bahwa tahun 2015 ini merupakan awal tahun diberlakukannya MEA.   Hal tersebut sesuai dengan Deklarasi Cebu yang merupakan salah satu hasil dari KTT ASEAN ke-12 pada Januari 2007. Pada KTT tersebut para pemimpin ASEAN besepakat untuk mengubah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas baik barang maupun jasa, investasi, tenaga kerja profesional, dan aliran modal (dana).

ASEAN Economic Community yang dibentuk dengan misi menjadikan perekonomian di ASEAN menjadi lebih baik serta mampu bersaing dengan negara-negara yang perekonomiannya lebih maju dibandingkan dengan kondisi negara ASEAN saat ini. Selain  itu dengan  terwujudnya ASEAN Community,  dapat  menjadikan  posisi ASEAN  menjadi  lebih  strategis  di kancah Internasional, sehingga terjadi suatu dialog antarsektor yang dimana nantinya juga saling melengkapi di antara para stakeholder sektor ekonomi di negara-negara ASEAN. 

b. Tujuan

Tujuan utama MEA 2015 yang ingin menghilangkan secara signifikan hambatan-hambatan kegiatan ekonomi lintas kawasan tersebut, diimplementasikan melalui 4 pilar utama, sebagai berikut.

  1. MEA akan  dijadikan  sebagai  kawasan  yang  memiliki  perkembangan ekonomi yang merata, dengan memprioritaskan pada Usaha Kecil Menengah (UKM). Kemampuan daya saing dan dinamisme UKM akan ditingkatkan dengan memfasilitasi akses mereka terhadap informasi terkini, kondisi pasar, pengembangan sumber daya manusia dalam hal peningkatan kemampuan, keuangan, serta teknologi.
  2. MEA akan dibentuk sebagai kawasan ekonomi dengan tingkat kompetisi yang tinggi, yang memerlukan suatu kebijakan yang meliputi competition policy, consumer protection, Intellectual Property Rights (IPR), taxation, dan  E-Commerce.  Dengan  demikian,  dapat  tercipta  iklim  persaingan yang adil;  terdapat perlindungan berupa sistem jaringan dari agen-agen perlindungan konsumen; mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta; menciptakan jaringan transportasi yang efisien, aman, dan terintegrasi; menghilangkan sistem Double Taxation, serta meningkatkan perdagangan dengan media elektronik berbasis online.
  3. MEA sebagai  pasar  tunggal  dan  basis  produksi  internasional  (single market and international production base) dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik, dan aliran modal yang lebih bebas
  4. MEA akan diintegrasikan secara penuh terhadap perekonomian global dengan membangun sebuah sistem untuk meningkatkan koordinasi terhadap negara-negara anggota. Selain itu, akan ditingkatkan partisipasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara pada jaringan pasokan global melalui pengembangkan paket bantuan teknis kepada negara-negara Anggota ASEAN yang kurang berkembang. 

2.   Asean Free Trade Area (AFTA)

a. Latar Belakang

ASEAN  Free  Trade Area  (AFTA)  merupakan  wujud  dari  kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. AFTA dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun  1992. Awalnya AFTA merupakan  wujud  kesepakatan  dari  negara- negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia yang akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993–2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.

b. Tujuan AFTA

  1. Menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif sehingga produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global.
  2. Menarik lebih banyak Foreign Direct Investment (FDI).
  3. Meningkatkan perdagangan antarnegara anggota ASEAN (intra-ASEAN Trade).

3.   Asia Pacific Economic Corporation (APEC)

Organisasi APEC diprakarsai perdana Menteri Australia Bob Hawke ketika berpidato di SEOUL tahun 1989. Pada akhir tahun 1989, 12 negara yang hadir di Canbera sepakat mendirikan APEC.

Tujuan pembentukan APEC adalah :

  • Meningkatkan  kesejahteraan  dan  pertumbuhan  ekonomi  di  kawasan Asia Pasifik dan meningkatkan kerja sama ekonomi melalui peningkatan volume perdagangan dan investasi.
  • Memperjuangkan kepentingan ekonomi di kawasan Asia Pasifik. 
  • Tempat usaha negara maju untuk membantu negara berkembang. 
  • Meningkatkan perdagangan dan investasi antaranggota.
  • Menjalankan  kebijakan  ekonomi  secara  sehat  dengan  tingkat  inflasi rendah.
  • Mengurangi dan mengatasi sengketa ekonomi perdagangan.

4.   Uni Eropa (Masyarakat Ekonomi Eropa/MEE)

a. Latar Belakang Berdirinya

Masyarakat Ekonomi Eropa (European Economic Community) disebut juga Uni Eropa (European Union). 

Masyarakat Ekonomi Eropa (European Economic Community) disebut juga Uni Eropa (European Union). Sejak berakhirnya Perang Dunia II, Eropa mengalami kemiskinan dan perpecahan. Usaha untuk mempersatukan Eropa sudah  dilakukan.  Namun,  keberhasilannya  bergantung  pada  dua  negara besar, yaitu Prancis dan Jerman Barat. Pada tahun 1950 Menteri Luar Negeri Prancis, Maurice Schuman berkeinginan menyatukan produksi baja dan batu bara Prancis dan Jerman dalam wadah kerja sama yang terbuka untuk negara- negara Eropa lainnya, sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya perang. Keinginan itu terwujud dengan ditandatanganinya perjanjian pendirian Pasar Bersama Batu Bara dan Baja Eropa atau European Coal and Steel Community (ECSC) oleh enam negara, yaitu Prancis, Jerman Barat (Republik Federal Jerman-RFJ), Belanda, Belgia, Luksemburg, dan Italia. Keenam negara tersebut selanjutnya disebut The Six State. Keberhasilan ECSC mendorong negara-negara The Six State membentuk pasar bersama yang mencakup sektor ekonomi. Hasil pertemuan di Messina, pada tanggal 1 Juni 1955 menunjuk Paul Henry Spaak (Menlu Belgia) sebagai ketua komite yang harus menyusun laporan tentang kemungkinan kerja sama ke semua bidang ekonomi.

Pada tahun 2004 keanggotaan Uni Eropa berjumlah dua puluh lima negara. Sepuluh negara yang menjadi anggota baru Uni Eropa sebelumnya berada di wilayah Eropa Timur. Negara anggota Uni Eropa yang baru itu adalah Republik Ceko, Estonia, Hongaria, Latvia, Lithuania, Malta, Polandia, Siprus, Republik Slovakia, dan Slovenia. Pada tahun 2007, Bulgaria dan Rumania juga diharapkan bergabung dengan Uni Eropa. Sementara itu, permintaan Turki untuk menjadi anggota Uni Eropa masih ditangguhkan. Hal itu disebabkan Turki belum melaksanakan perubahan.

b. Tujuan MEE

  1. Integrasi Eropa dengan cara menjalin kerja sama ekonomi, memperbaiki taraf hidup, dan memperluas lapangan kerja.
  2. Memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas serta keseimbangan perdagangan antarnegara anggota.
  3. Menghapuskan semua rintangan yang menghambat lajunya perdagangan internasional.
  4. Meluaskan hubungan dengan negara-negara selain anggota MEE.

5.   World Trade Organization (WTO)

a. Latar Belakang Berdirinya

WTO sebagai organisasi perdagangan dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang mengatur masalah perdagangan antarnegara. Organisasi ini dibentuk tanggal 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT (General Agreement  on  Traffict and  Trade).  WTO  terbentuk  setelah  dilakukannya perundingan putaran Uruguay atau Uruguay Round (1986–1994). 

b. Tujuan

Tujuan WTO sebagai berikut.

  1. Meningkatkan kesejahteraan negara-negara anggota melalui perdagangan bebas.
  2. Membantu produsen barang dan jasa serta eksportir dan importir dalam kegiatan perdagangan.
  3. Mendorong lebih terbukanya perdagangan dunia.
  4. Menciptakan rangkaian aturan dan prinsip guna mengatur perdagangan internasional.
  5. Menyusun kewajiban anggotanya untuk menjamin berjalannya sistem internasional nondiskriminati.
  6. Menyediakan    forum    untuk    membicarakan    isu-isu    perdagangan internasional.
  7. Menyediakan mekanisme penyelesaian perdagangan internasional.